spot_img

Jokowi Mengaku Kehilangan Ijazah Asli Misterus Tamengnya Adalah Pengumuman Bareskrim?

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, Proses hukum Bareskrim Terhadap Dumas yang dilakukan oleh TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) yang ‘pure’ upaya hukum terkait dugaan publik atau tepatnya tuduhan publik Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk menjadi persyaratan dua kali untik.pemilu pilkada Kota Solo dan Pemilu Pilkada Gubernur DKI Jakarta dan Pemilu Pilpres (2014 dan 2019).

- Advertisement -

Namun dalam praktik pelaksanaan klarifikasi (investigasi) yang dilakukan Penyidik Bareskrim Polri, banyak dalam praktik hukumnya terindikasi adanya gejala-gejala yang diselimuti bayang-bayang politik dan kekuasaan, tidak melulu dalam konteks pure hukum, karena sebagian besar proses hukum ditemukan beberapa penyimpangan d KUHAP sebagai pedoman sistim hukum. Sehingga lumayan sulit memprediksi hasil akhir hukum kedepannya.

Kemudian publik mengetahui terhadap beberapa Anggota TPUA telah dilaporkan oleh Jokowi di diskrimum Polda Jaya, tidak seperti proses DUMAS yang dilakukan oleh Bareskrim (9/12/2024). Laporan juah lebih cepat pelaksanaan investigasinya.

- Advertisement -

Lalu bagaimana kedepannya kemungkinan besar kasus atas pelaporan Jokowi?

Status hukumnya sepertinya cenderung akan dipaksakan naik, dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan, hal ini dikarenakan Jokowi nampak begitu jumawa ketika selesai melaporkan Dr. Roy cs (Dr. Rismon Sianipar, dr Tifa, dan Pengurus TPUA Prof Dr. Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani,SH) ke Polda Metro Jaya dan Jokowi nampak penuh keyakinan saat diwancarai oleh pers ketika katanya baru keluar dari pemeriksaan di ruang penyidik Bareskrim Mabes polri dan kejumawaan Jokowi ternyata benar, “Bareskrim mengumumkan, bahwa berdasakan hasil uji Labfor dan pemeriksaan saksi-saksi bahwa Ijazah S-1 Jokowi ‘identik’ dengan yang asli.”

Walau pasca pengumuman oleh Bareskrim, justru publik bertambah banyak yang meragukan gelar S-1 ijazah Jokowi.

Namun kemudian, muncul fenomena dan dinamika berbagai perlawanan hukum yang realitas terus digalang oleh Roy cs dan TPUA maka hal ini tentu dapat memunculkan keraguan kepada pihak penyidik untuk menaikkan kasus ini ketingkat penyidikan dengan status Para Terlapor menjadi Tersangka/ TSK dikarenakan Roy dan Rismon selaku pakar di bidang IT kelak andai dikenakan status TSK akan menguliti habis para Penyidik Polda yang menangani a quo in casu dugaan publik Ijazah Jokowi Palsu, lalu Roy dan Rismon selaku pakar IT bakal membalikan hasil labforkrim yang diperoleh Penyelidik dan Penyidik Polda atas hasil dari uji Labfor Bareskrim yang ‘seolah’ asli, namun oleh Suryo cs bakal menjadi alat bukti yang cacat hukum. Bahkan Roy dan Rismon saat ini sudah mendapatkan hasil analisa mereka sendiri sesuai keahliannya dibidang IT (Telematika dan Forensik Digital), bahwasanya hasil uji lab ditemukan kebalikan 180 derajat dari hasil labfor yang dilakukan Bareskrim.

Dan tentu Roy cs selaku Para Tertuduh yang terancam sanksi hukuman berdasarkan KUHAP dibenarkan untuk membela diri, maka pakar IT yang dipercaya bakal bersikap netral dan objektif akan dihadirkan oleh Roy cs. untuk menganalaisa kembali barang bukti ijasah asli S-1 Jokowi dari UGM dan kesemua alat bukti termasuk ijazah pembanding yang ‘katanya’ asli oleh Bareskrim oleh sebab hasil uji labfor.

Dengan perkembangan penyidikan yang demikian, tentu saja beresiko bumerang bagi Reskrimum Polda dan Baresikrimum Mabes Polri terkait keabsahan barang bukti ijazah Jokowi yang terlanjur mereka umumkan sebagai ijazah yang ‘identik’ yang maknanya bukan berdasarkan labfor? Namun sekedar hasil penglihatan dengan mata telanjang (subjektifitas).

- Advertisement -

Sehingga beresiko hukum “hasil rekomendasi Penyelidik yang berasal dari Bareskrim malah illussoir atau sia-sia belaka, karena cacat hukum serta berakibat tidak berkualitas hukum.”

Lalu apakah Kasus Pelaporan Jokowi oleh sebab ada hasil labfor bareskrim ‘Ijazah Jokowi Asli’ akan dinaikan ke meja hijau?

Andai Para Terlapor sudah ditetapkan statusnya menjadi TSK oleh Penyidik, tentu penatapan TSK bisa saja mengarah ke tahapan persidangan, namun lebih dulu singgah ke pihak JPU untuk masuk ke tahapan proses pembuatan surat dakwaan sesuai KUHAP.

Apa gambaran publik terkait hasil labfor Bareskrim yang menyatakan Ijazah Jokowi Asli?

Justru indikasi dari sebuah polling, lebih banyak publik yang tidak percaya, temasuk kami seluruh Anggota TPUA tidak percaya, bahwa gelar S-1 Jokowi adalah asli, sebab lainnya tingkat faktor kepercayaan publik kepada Polri sendiri umumnya sudah berada pada titik nadir, ditambah pola penyelidikan tidak kompherensip serta tidak transparan sesuai ketentuan Perkappolri, selain komparasi antara ijazah tidak berkejelasan, juga para saksi pemilik ijazah justru ditengarai adalah para oknum kroni Jokowi yang sama- sama berijazah ‘diragukan’ keasliannya oleh publik.

Maka tentu saja logis andai Roy cs melakukan defensif atau perlawanan hukum yang dijamin oleh sistim hukum di dalam KUHAP.

Akibat perlawanan Roy Cs dan kelompok TPUA maka bisa menimbukan keraguan pihak penyidik untuk menaikan kasus ini ketingkat penyidikan dengan status Roy cs sebagai TSK.

Dengan perkembangan penyidikan yang demikian oleh karenanya bumerang bagi direskrimum dan baresikrimum terkait keabsahan barang bukti ijazah Jokowi yang terlanjur mereka umumkan adalah ‘asli’.

Prediksi lainnya, diluar normatif, namun dari barometer politik dan kekuasaan, yang berdasarkan data empirik terkait faktor penegakan hukum yang eksis saat rezim Jokowi berkuasa, tentunya “bukan hal yang mustahil, artinya tidak tertutup kemungkinan bahwa penyelidikan atas laporan Jokowi, ‘tidak akan dilanjutkan’ atau dapat terhenti begitu saja tanpa kejelasan.”

“Namun deskripsi lainya, jika sampai kasus pelaporan Jokowi ini tetap dipaksakan berlanjut ketingkat penyidikan atau terlebih naik kebadan peradilan, maka publik jangan sampai terkejut atau bingung, mengingat publik tahu betul tentang sifat- tabiat kepribadian Jokowi, mak pabila ketika Penyidik atau JPU oleh Hakim atas permintaan Roy cs atau pihak kuasa hukumnya agar dilakukan ulang hasil uji digital melalui Labfor, lalu oleh sebab hukum pihak labfor harus mematuhi perintah hakim. ‘Namun Jokowi atau melalui Kuasa Hukumnya atau Penyidik hanya berkilah cukup menunjukkan hasil labfor Bareskrim sebelumnya’, sebagai alat bukti Penyidik dan atau JPU di Pengadilan” dengan alasan
‘bahwa Ijazah asli S_1 ternyata menurut Jokowi hilang entah dimana dengan menunjukan surat tanpa lapor kehilangan’,

Oleh karenanya demi mengantisipasi terhadap adanya faktor kelalaiaan (culfa) atau karena kesengajaan (ofzet), idealnya oleh sebab hukum Ijazah Jokowi yang “katànya” asli dimaksud harus dalam penguasaan penyidik selama proses perkara pidana ini berlangsung. Terlebih Ijazah tersebut adalah SUMBER DARI POKOK MASALAH BANGSA INI.

Penulis : 

●Anggota Dewan Penasihat DPP. KAI (Kongres Advokat Indonesia)

●●Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat Dalam Kebebasan Menyampaikan Pendapat.

●●●KABIDHUM & HAM KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia).

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini