spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri Ungkap Kecurigaan!

KNews.id- Ekonom senior Faisal Basri ikut menanggapi soal Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang kini diperbolehkan untuk merangkap jabatan komisaris BUMN.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.

- Advertisement -

Dalam peraturan baru Statuta UI, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor.

Faisal Basri pun ikut memberikan komentarnya. Dia juga merasakan sebuah kejanggalan terkait perubahan peraturan tersebut. Hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7).

- Advertisement -

Menurut Faisal Basri, keputusan yang diambil oleh Jokowi semakin membuat rakyat menjadi tidak percaya kepada presiden.

“Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden,” ujarnya, dikutip Suara.com.

- Advertisement -

Selanjutnya, dalam kasus Rektor UI yang diizinkan untuk merangkap jabatan ini, Faisal mencurigai sesuatu.

Faisal menduga Jokowi tidak membaca isi peraturan yang ia tanda tangani itu.

Meski demikian, menurut Faisal, Jokowi tetap harus bertanggung jawab lantaran dirinya telah menandatangani peraturan yang membuat publik heboh.

“Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani,” jelasnya.

Dalam cuitan tersebut juga terdapat sebuah video lama yang memperlihatkan Jokowi sempat memberikan pernyataan tentang larangan rangkap jabatan.

“Tidak boleh ngerangkep-ngerangkep jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu bener, kok,” kata Jokowi dalam video tersebut.

Usut punya usut, ucapan Jokowi tersebut ditujukan untuk menteri.

Jokowi menegaskan bahwa menteri yang dipilih untuk mengisi kabinetnya tidak boleh merangkap jabatan.

Hal tersebut dilakukan agar dapat benar-benar fokus mengurus urusan rakyat.

Adapun perubahan Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Perubahan yang berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor “merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”

Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai “pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap “sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.

Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.

Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini. (AHM/sra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini