spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Jokowi Endors Presiden Tiga Periode Wacana Empat Menteri

Oleh: Dami Hari Lubis

KNews.id- Jokowi/ JKW,  nampak transparan perkuat diri melawan Konstitusi, khususnya melawan Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan tentang ketentuan pembatasan masa jabatan presiden yang hanya 5 tahun dan hanya untuk 2 (kali) masa jabatan. Hal perlawanan ini ditunjukkan JKW.dengan mengendors 4 Orang menteri kabinetnya yang mencetuskan ide undur pemilu 2024. (Bahlil, LBP. Zulhas, dan Airlangga).

- Advertisement -

Maka dengan kata lain jika ditinjau dari sisi yuridis, JKW. identik selain telah melakukan pembiaran terhadap ” sebuah wacana ” yang didalam kerangka kacamata hukum sebagai bentuk dugaan upaya pelanggaran terhadap undang – undang atau salah seorang terduga pelaku tindak kejahatan terhadap konstitusi.

Oleh karena kategori pembiaran terhadap adanya wacana  pelanggaran atau tindak kejahatan terhadap sistim hukum ini adalah usaha – usaha atau upaya yang berencana demi membuat perlawanan atau pertentangan terhadap sistem hukum yang semestinya dijaga dan diberlakukan secara tegas dan berkepastian hukum.

- Advertisement -

Sehingga dengan wacana undurnya pemilu 2024 tersebut, ” jika tidak dihalangi oleh sebuah power atau kekuatan atas dasar  hukum “, tentunya JKW berpeluang tuk berkuasa selama 3 periode, dan sejarah akan mencatat kekuasaan 3 periode itu diperoleh berdasarkan kekuasaan yang JKW miliki atau machstaat, dan dimulai dengan diawali secara sadar, dan berencana, sebab pastinya saat ini 3 periode tidak memiliki dasar legalitas.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini