“PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan bubar karena dinyatakan pailit,” jelas kutipan PP Nomor 9 Tahun 2023.
Untuk PT Kertas Leces penyelesaian pembubaran perusahaan termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
- Advertisement -
Kemudian semua kekayaan sisa hasil likuidasi kedua perseroan akan disetorkan ke kas negara. (Ach/Ktn)