spot_img
Minggu, Mei 26, 2024
spot_img

Jokowi Bubarkan Merpati Airlines, Jaringan Lion Air Group Makin Menggurita?

“PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna “Merpati Nusantara” menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit,” dikutip Kontan.co.id dari PP Nomor 8 Tahun 2023, Rabu (22/2).

Adapun penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

- Advertisement -

Hal yang sama juga terdapat pada PP Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces. Perseroan dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini