Chaerul menegaskan, jika dalam proses hukum dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak terlibat fraud atau tidak terdapat kelalaian nasabah, dan bank terbukti lalai atau terdapat penyalahgunaan dana nasabah oleh pegawai maka Bank akan bertanggung jawab mengganti dana Nasabah.
Bank BTN juga menghimbau kepada para nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi baik berupa identitas, buku tabungan, PIN maupun data pribadi lainnya. Hal ini wajib dilakukan untuk mencegah-hal yang bisa merugikan nasabah.(Bay/Ibn)