spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Jika Dokumen Dugaan Korupsi Ahok Didiamkan, KPK dapat Dituding terdapat di Bawah Genggaman Penguasa!

KNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa menindaklanjuti dokumen dugaan korupsi bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan dilimpahkan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi (AMM) ke lembaga antirasuah tersebut.

Sebab, yang namanya korupsi sudah barang tentu menyengsarakan rakyat secara langsung dan pasti.

- Advertisement -

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (27/12).

“Kita semua cinta bapada bangsa ini. Korupsi sangat menyengsaran rakyat. Jadi KPK mesti tindak lanjuti laporan AMM atas dugaan korupsi Ahok,” tegas Ujang Komarudin.

- Advertisement -

Menurut Ujang, langkah JuruBicara Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu adalah langkah yang baik. KPK, kata dia, harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menangani sebuah perkara korupsi di negeri ini.

“Jika dibiarkan dan didiamkan, maka rakyat akan menuding KPK berada dalam genggaman penguasa,” tandasnya.(Ade/rmol)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini