spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Jenderal Andika Menyemprot seorang Kolonel, Ketika Ia Memerintahkan Keturunan PKI Boleh Daftar TNI!

KNews.id- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Andika mengizinkan keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar menjadi prajurit TNI.

Hal itu ditegaskan oleh Panglima dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) tahun 2022. Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa. Berikut ulasan selengkapnya:

- Advertisement -

Rapat terkait Penerimaan Calon Prajurit

Melansir dari unggahan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, membagikan video merekam momen rapat para petinggi TNI. Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu beragendakan mendengarkan paparan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.

- Advertisement -

Dalam rapat tersebut, Andika pun mempertanyakan soal dasar hukum dilarangnya anak dari keturunan anggota PKI untuk mendaftar jadi anggota TNI. Momen ini terjadi saat Kolonel Dwiyanto tengah memaparkan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari segi tes mental ideologi.

“Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanya Andika.

- Advertisement -

“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Dwiyanto.

Andika Semprot Kolonel

Kemudian, Jenderal Andika pun meminta Kolonel Dwiyanto untuk menjelaskan isi dari TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang disebut menjadi landasan dilarangnya keturunan anggota PKI mendaftar TNI.

“Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow (organisasi sayap) dari komunis tahun ’65,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Namun, menurut Andika jika TAP MPRS Nomor 25 itu hanya menyatakan PKI dan komunisme sebagai organisasi dan ajaran terlarang tanpa menyebutkan kata underbow (organisasi sayap) dan segala macamnya.

“Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” ucapnya.

Andika Izinkan Keturunan Anggota PKI Daftar TNI

Lebih lanjut, Andika mengatakan, jika larangan itu tidak memiliki dasar hukum kuat. Sebab, dalam peraturan yang dilarang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan garis keturunan para anggotanya. Dengan tegas, Andika pun meminta peraturan larangan bagi keturunan PKI untuk mendaftar TNI agar dihapus.

“Zaman saya, tidak ada lagi (keturunan PKI dilarang daftar TNI), keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4,” kata Andika.

Sebagai informasi, TAP MPRS 25 sendiri berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme. (AHM/mrdk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini