spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Jelang Ramadhan, JK Ingatkan Suara Toa Masjid tak Berlebihan

KNews.id-Surat edaran untuk pengurus masjid di Indonesia telah diterbitkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) menjelang pelaksanaan Ramadan 144 Hijriah atau 2023. Surat itu tertuang di nomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 yang ditandatangani oleh ketua umum DMI, Jusuf Kalla dan Imam Addaquruni sebagai Sekretaris Jenderal Dewan masjid Indonesia

Dalam surat itu, salah satu poin yang disorot yaitu menyerukan mengenai penggunaan toa masjid selama bulan Ramadan. “Agar penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan, baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan dzuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum adzan shubuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound sytem dalam,” tulis poin ketiga dalam surat edaran tersebut.

- Advertisement -

Menurut DMI hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini juga agar tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini