Dari prediksi buakn asumtif dari bakal sanksi dan pertimbangan hukjm pada vonis kelak Mr. Sambo, koq sungsang kontradiktif dengan pasal 340 ditambah telor pasal 52 KUHP ditambah tuntutan sanksi 1/3 dari yang terberat. Ingat JPU. Pinangki Sirna Malasari, yang dituntut ringan, vonis ringan dan akhirnya sirna hukuman, mala hanya sebentar saja lalu bebas kini melenggang ? Yang ada faktor keringanan oleh sebab faktor ecek – ecek plus sedang menyusui. Padahal ilustrai emperik banyak contoh napi wanita anaknya ikut menetek, menyusui dalam sel tahanan ?
Lalu Mensos Juliari Batubara ? Keringanan Pertimbangannya adalah saat koruptor bertugas pekerjaannya amat bagus
*Mau tertawa terbahak – bahak, atau senyum atau marah atau justru terisak – isak sedih sambil doakan ” mereka ” siapa kek, yang turut serta menjadi produser dan sales adegan hukum dalam opera sabun akan mendapat kutukan didunia, terserah ! itu HAM. Apalagi sumpah serapahnya hanya dalam mimpi siang*, jika para koruptor atau pelaku pencuri uang rakyat yang jukukan hukumnya sebagai extra ordinary crime dan pembunuhan berencana oleh oknum penguasa ( sosok dan perilaku sebagai musuh negara dan seluruh bangsa – bangsa didunia ) akan lebih rendah tuntutannya terhadap ulama yang sekedar berbohong ” saya sehat ” lalu namun vonisnya kelak ” lagi – lagi menang banyak ” dari para koruptor dan pembunuh keji




