Oleh: Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)
KNews.id-Hukuman mati bagi Sambo atau Mr. Sambo, “ibarat” jamu gendong adalah KOMPLIT PAKAI TELOR
Hanya telornya punya majelis hakim, mau gak mereka suguh dan berikan ? Beranikah mereka atau au ah elap !
Sehingga jika sanksi vonis sanksi mati kepada Sambo punya makna hukum positif telah dilakukan secara objektif serta akuntabilitas tinggi, atau kebangkitan para hakim dalam memutus perkara serius sebagai fungsi kontrol hukum dan bersungguh sungguh dalam menggali dan menemukan hakekat kebenaran atau materiele waarheid ( kebenaran yang sebenar – sebenarnya kebenaran )
Oleh sebab hukum jika vonis mati terhadap Sambo karena perilaku sadisnya memiliki kategori dan memenuhi kualitas daripada 4 unsur pasal 340 KUHP + Pasal 52 KUHP yakni tambahan sanksi atau pemberatan oleh sebab terkait jabatannya selaku dader/ pleger atau pembuat/ pelaku serta uitlokker atau yang menyuruh melakukan , sedang dirinya merupakan aparatur negara berpangkat Irjen Polri :
Serta rumusan hukumnya terhadap keadaan diri SAMBO selaku salah seorang pelaku ( medelpleger ) saat melakukan delik/pidana :
1- Melanggar kewajiban khusus dari jabatannya selaku Irjen Polri dan menjabat Kadiv propam mabes polri atau komandan provos tertinggi dalam bidang pengawasan dan termasuk mengadili serta pemberi sanksi hukuman kepada para anggota polri yang melanggar hukum dan kode etik Polri ;
2- Memiliki kekuasaan jabatan yang luar biasa di tubuh Polri terhadap seluruh aparatur Polri jika melakukan pelanggaran sistem hukum, utamanya bagi para anggota jika melanggar Perkapolri ;
3- Menggunakan kesempatan dengan menyalah gunakan jabatan dan fasilitas yang dirinya miliki ;
4- Menggunakan dengan cara menyalahgunakan sarana yang ia miliki dan emban yang diberikan oleh sebab jabatannya ( Irjen Polri ) sebagai Kadiv propam Mabes Polri yang dirinya adalah melekat atau ex officio sebagai bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara RI atau atas nama negara ;