Lalu mengapa tuntutan JPU. Ada yang lebih ringan daripada tuntutan terhadap para terdakwa, Ny. Sambo alias Putri Candrawathi, Mr. Kuat dan lain- lain para Terdakwa ?
Bung – bung dan para puan kelak pada hasil vonis, publik jangan tertawa, kalau pun mau, cukup senyum saja. Lagu lama, jika jamunya tidak pakai telor. Malah pakai adonan meicin yang bukan pada tempatnya , tidak adil karena meicin oplosan nasi goreng bukan untuk bahan adonan untuk jamu gendong. Opera sabun again ?
Maka “Jika ” vonis Sambo tidak dihukum mati atau hanya 20 tahun penjara, dalam konsideran para hakim yang moga – moga saja ( ini kali ) dimuliakan, oleh karena ada beberapa faktor:
1. Mr. Sambo berlaku sopan saat persidangan ;
2. Mr. Sambo Berprestasi dalam pelaksanaan tugas²nya saat berdinas ;




