Dan terdapat bukti kuat lainnya didalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua akan hal – hal pada peristiwa delik pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. terkait Soal diri Eliezer yang seharusnya dituntut dan mendapat vonis lebih ringan daripada para terdakwa lainnya ( turut terlibat serta vide Pasal 55 KUHP ). Karena turut peran hukum sebagai pelaku dan saksi ( justice collaborator ) vide Undang – undang RI. Nomor 31 Tahun 2014, Tentang LPSK/ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang membuka tabir serta mengakui selaku penembak awal pada kasus a quo incasu , maka amat mudah dipahami dan ditemukan unsur – unsur awal kejadian eksiden. Selanjutnya, maka publik tidak usah atau jangan dibuat ribet, atau menambah sulit dalam pembuktian dan penerapan hukumnya
Karena Eliezer sebagai subjek hukum Terdakwa, Ia nyata dan fakta mengakui dihadapan persidangan, dirinya adalah sebagai seorang prajurit polri pangkat ” rendahan ” yakni Bharada, dan mengakui telah melakukan penembakan pertama kali terhadap Joshua :
1.Karena atas perintah jendrl/irjen Sambo ;
2. Eliezer berkata terus terang tentang kejadian sebenarnya ;
Dan terhadap Sambo Ps 340 ancaman sanksi mati + 1/3 krn pemberatan Ps.52 bunuh anak buahnya sendiri Joshua serta berlembar – lembar rekayasa ? Lalu fakta hukumnya mengapa koq oh kenapa pada tuntutan JPU. Terhadap Sambo hanya seumur hidup ? Au ah elap !




