spot_img

Jalan Berliku Endar Priantoro, Baru Kembali ke KPK, Kini Dibebastugaskan Firli Bahuri

KNews.id – Teka-teki nasib Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro kini terjawab sudah. Jenderal Polri bintang satu itu resmi kembali ke lembaga antirasuah setelah sempat diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Maret 2023. Kembalinya Endar ke KPK tak terlepas dari andil besar Presiden Joko Widodo yang mengabulkan keberatannya. Kendati demikian, Endar tak bisa lagi menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Pasalnya, Firli membebastugaskan Endar untuk menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Diberhentikan

- Advertisement -

Polemik mengenai nasib Endar di KPK berawal dari langkah Firli yang melayangkan surat “penghadapan kembali” atas nama Endar ke Mabes Polri pada 30 Maret 2023. Sehari berselang, Endar diberhentikan dari KPK melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa tertanggal 31 Maret 2023.
Selain Endar, Firli sebelumnya juga meminta Mabes Polri menarik Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli beralasan bahwa keduanya layak mendapat promosi jabatan di lingkungan Korps Bhayangkara. Tak lama kemudian, Karyoto diketahui dipromosikan menjadi Kapola Metro Jaya. Gayung bersambut, pencopotan Endar langsung memicu gejolak di internal KPK.

Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi. Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu. Sejumlah penyidik disebut walk out atau balik badan. Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. “Enggak ada ngancam-ngancam.

- Advertisement -

Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sabtu (8/4/2023) dini hari. “Jangan buat gaduh” Jokowi turut menaruh perhatian atas langkah KPK yang memberhentikan Endar. Jokowi mengingatkan agar kasus pemberhentian Endar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Menurut Jokowi, setiap institusi memiliki mekanisme atau prosedur yang mesti diikuti. Oleh karena itu, Jokowi meminta setiap pihak dapat menjalankan prosedur tersebut. “Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya, jadi ikuti itu saja,” ujarnya. Kembali ke KPK Lewat Surat Keputusan Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023, polemik pemberhentian Endar akhirnya berakhir.

Melalui surat ini, Endar resmi kembali menduduki posisi sebagai Dirlidik KPK. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, alasan pengembalian Endar ke jabatannya adalah untuk menjaga keharmonisan antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. “Pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum,” ujar Ali, Rabu (5/7/2023).

Sebab, Jokowi sebelumnya telah mengabulkan banding administratif Endar setelah surat keberatan ke pimpinan KPK ditolak oleh Firli dan kawan-kawan. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi,” kata Endar di KPK, Rabu. Bebas tugas Meski kembali, nyatanya Endar kini dibebastugaskan dari jabatan Dirlidik KPK untuk menjalani pendidikan di Lemhannas. “Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP (Endar Priantoro) mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2023).

Menurut Firli, keputusan yang sama juga berlaku bagi sejumlah pegawai KPK untuk menjalani pendidikan di Lemhannas. Di sisi lain, walaupun menerima kembali kehadiran Endar, Firli tetap bersikeras bahwa tidak ada yang salah dalam pemecatan Endar sebelumnya. Menurut Firli, pengembalian Endar ke Polri sudah sesuai prosedur. “Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah,” ujar Firli.
(Zs/Kmps)

 

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini