spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
spot_img

Jaksa Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Kasus Korupsi Rp285 Triliun

KNews.id – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membantah nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan. Menurut jaksa, eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum Riva bukan merupakan alasan materi keberatan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Riva Siahaan,” kata Ketua tim JPU Saefudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025.

- Advertisement -

Saefudin mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan semua materi keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Riva pada persidangan pokok. Jaksa mengklaim bahwa surat dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya juga sudah disusun secara cermat sesuai alat bukti penyidikan serta peraturan perundang-undangan.

“Terdakwa Riva Siahaan dengan jelas menyatakan telah menerima surat dakwaan dan membenarkan identitas diri Terdakwa serta menyampaikan telah mengerti atas apa yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, penasihat hukum Riva Siahaan menyebut bahwa belum ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini.

“Dalam proses penyelidikan dan kemudian penuntutan perkara ini, belum pernah ada hasil pemeriksaan atau keputusan administratif dari APIP maupun putusan PTUN yang menyatakan terdapat kesalahan administratif atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Terdakwa,” kata perwakilan penasihat hukum Riva Siahaan pada saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Oktober 2025.

APIP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Karena itu, mereka menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, kabur, dan cacat formil sehingga dakwaan prematur. Tidak hanya itu, mereka juga menyebut tidak ada uraian dalam surat dakwaan yang menyatakan adanya intervensi dari Riva dan kongkalikong dalam proyek pengadaan tersebut.

Riva Siahaan, sebelumnya, didakwa menguntungkan dua perusahaan Singapura dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Kedua perusahaan itu BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.

Dalam sidang perdana kasus itu, jaksa penuntut umum mendakwa Riva melakukan perbuatan melawan hukum dalam dua kegiatan di Pertamina yakni impor BBM RON 90 dan RON 92, serta penjualan solar non subsidi.

Kedua kegiatan itu dilakukan Riva saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga. Dalam impor BBM, Riva Siahaan dinilai menyetujui usulan bawahannya untuk memilih BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender.

- Advertisement -

Riva Siahaan didakwa menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Jaksa menilai Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022. Akibat perbuatanya, terjadi kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor BBM yaitu sebesar USD 5.740.532 dan Rp 2.544.277.386.935 dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023.

Dalam kasus ini, total kerugian negara seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 285,18 triliun. Di antaranya USD 2.732.816.820 dan Rp 25.439.881.674.368 (Rp 25,43 triliun) atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero). Kemudian, Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171,99 triliun) yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD 2.617.683.340 other business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021 hingga 2023.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini