spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Jaksa Penuntut Umum Tolak Pledoi Istri FS!

“Bahwa terhadap pendapat terdakwa Putri Candrawathi cukup dapat dipahami karena apa yang dikatakan terdakwa Putri Candrawathi sangatlah relevan dengan fakta yang ada,” kata jaksa.

Jaksa juga membantah pernyataan Putri yang mengaku disebut perempuan tak bermoral. Jaksa mengatakan dalam surat tuntutan tidak ada penyebutan Putri wanita bermoral. Jaksa menegaskan hingga saat ini menghormati Putri sebagaimana seorang wanita.

- Advertisement -

“Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU. JPU menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah,” ucap jaksa.

“Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha, sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaimana dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa,” imbuhnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini