spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Jaksa Penuntut Umum Tolak Pledoi Istri FS!

KNews.id-Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

“Kami berpendapat pleidoi terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

- Advertisement -

“Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU,” imbuh jaksa.

Dalam repliknya, jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi. Jaksa menilai pleidoi Putri yang mengaku tidak paham mengapa dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana Yosua tidak relevan dengan fakta sidang.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini