Selasa, September 26, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Galeri

Izinkan Dicatat ke Dukcapil, PN JakUt Sahkan Pernikahan Beda Agama

by Hasan
31/08/2023 12:00 PM
in Galeri, Hukum, Kebijakan, Lifestyle
A A
Hakim PN Surabaya Izinkan Menikah Beda Agama

Pernikahan Beda Agama | Foto: Pikiran Rakyat

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pernikahan GABA, pria beragama Katolik, dengan RYA, perempuan beragama Kristen Protestan, sah menurut hukum. Putusan itu ditetapkan pada 8 Agustus 2023 lalu.
“Menyatakan bahwa Perkawinan antara para pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Katolik pada tanggal 1 Februari 2023, adalah sah menurut hukum,” demikian putusan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr yang dikutip pada Senin (28/8).

Hakim PN Jakarta Utara Yuli Effendi yang mengadili permohonan ini juga mengizinkan para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara dan memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon ke dalam Register Pencatatan Perkawinan,” kata Hakim Yuli.

Baca juga:

Cara Mudah Beli Lelang Rumah BTN dengan KPR

BRI Life Gandeng Rumah Sakit EMC dan Klinik Kimia Farma Dorong Edukasi Hidup Sehat

Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Pelamar yang Kena Balcklist di Seleksi CPNS

Dalam pertimbangannya, dijelaskan para pemohon telah melangsungkan perkawinan atau pemberkatan perkawinan secara agama Katolik pada 1 Februari 2023 di Gereja ST. Yohanes Bosco Paroki Danau Sunter Keuskupan Jakarta.

Hal itu berdasarkan Surat Perkawinan (Testimonium Matrimoni) Nomor Register III Halaman 028 Nomor 1634 yang ditandatangani oleh Pastor Andre Delimarta, SDB selaku Pastor Kepala dan Pastor Tarsisius Trianto, SDB selaku Pastor yang memberkati perkawinan.

Hakim Yuli menggunakan ketentuan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan dan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 dalam pertimbangannya.
“Sehingga menurut Hakim merujuk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, perkawinan yang telah dilangsungkan antara para pemohon dapat dicatatkan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Selasa, 17 Juli 2023.

“Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” jelas Syarifuddin dalam beleid tersebut.
Sejumlah pengadilan di Indonesia telah mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Beberapa pengadilan itu di antaranya PN Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta. (Zs/CNN)

Berita Terkait

Kementerian PUPR Siapkan Anggaran Rp30,38 T untuk Subsidi Sebanyak 230 Ribu Unit Rumah
Advertorial

Cara Mudah Beli Lelang Rumah BTN dengan KPR

26/09/2023 9:32 AM
BRI Life Gandeng Rumah Sakit EMC dan Klinik Kimia Farma Dorong Edukasi Hidup Sehat
Advertorial

BRI Life Gandeng Rumah Sakit EMC dan Klinik Kimia Farma Dorong Edukasi Hidup Sehat

26/09/2023 8:35 AM
Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Dibuka, Ini Link dan Formasi yang Tersedia
BUMN

Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Pelamar yang Kena Balcklist di Seleksi CPNS

26/09/2023 8:00 AM

Discussion about this post

Recent News

Lautan Manusia Sambut Anies-Muhaimin di Makassar

Lautan Manusia Sambut Anies-Muhaimin di Makassar

26/09/2023 10:20 AM
Pak Jokowi Pasti Lega, Akhirnya RI Dapat Kabar Baik

Pak Jokowi Pasti Lega, Akhirnya RI Dapat Kabar Baik

26/09/2023 10:00 AM
Kementerian PUPR Siapkan Anggaran Rp30,38 T untuk Subsidi Sebanyak 230 Ribu Unit Rumah

Cara Mudah Beli Lelang Rumah BTN dengan KPR

26/09/2023 9:32 AM
Lowongan kerja Bank BTN untuk posisi Officer Development Program Auditor di 6 lokasi penempatan

Lowongan kerja Bank BTN untuk posisi Officer Development Program Auditor di 6 lokasi penempatan

26/09/2023 9:00 AM
BRI Life Gandeng Rumah Sakit EMC dan Klinik Kimia Farma Dorong Edukasi Hidup Sehat

BRI Life Gandeng Rumah Sakit EMC dan Klinik Kimia Farma Dorong Edukasi Hidup Sehat

26/09/2023 8:35 AM
Hari Ini! Sepeda Gunung Cuma Rp800 Ribuan di Transmart

Hari Ini! Sepeda Gunung Cuma Rp800 Ribuan di Transmart

26/09/2023 8:30 AM
Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Dibuka, Ini Link dan Formasi yang Tersedia

Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Pelamar yang Kena Balcklist di Seleksi CPNS

26/09/2023 8:00 AM
Anies Baswedan Diantar Naik Motor ke Loket Polisi Buat SKCK untuk Pilpres 2024

Anies Baswedan Diantar Naik Motor ke Loket Polisi Buat SKCK untuk Pilpres 2024

26/09/2023 7:28 AM
NasDem-PKB Umumkan Nama Timses Anies-Cak Imin: Timnas AMIN

Deretan Tokoh Partai di BAJA AMIN, Tim Sukses Anies-Cak Imin

26/09/2023 7:00 AM
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

26/09/2023 6:00 AM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id