Adapun izin pemerintah ke perusahaan memotong gaji terdapat pada pasal 8. Dalam beleid itu disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima. (Bay/Tmp)
Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha
By Redaksi
Artikulli paraprak