spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Diubah, Turun Jadi Segini

KNews.id – Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh BPJS mengalami perubahan. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 yang disahkan pada 6 Oktober 2023.
Sebelumnya iuran JKK diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, iuran JKK ditetapkan berdasarkan risiko lingkungan kerja.

Adapun besaran iuran JKK sebelumnya, yaitu:
Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan
Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan
Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan
Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan
Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan
PP Nomor 49 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, terdapat perubahan atas besaran iuran JKK yang mulai berlaku pada 6 Oktober 2023.

- Advertisement -

Perubahan iuran JKK ini sehubungan dengan pengalihan iuran JKK sebesar 0,14% untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

Adapun perubahan iuran JKK terbaru, yaitu:
Tingkat risiko sangat rendah: 0,10% dari upah sebulan
Tingkat risiko rendah: 0,40% dari upah sebulan
Tingkat risiko sedang: 0,75% dari upah sebulan
Tingkat risiko tinggi: 1,13% dari upah sebulan
Tingkat risiko sangat tinggi: 1,60% dari upah sebulan
Namun, perubahan iuran JKK ini tidak berlaku kepada:
* Peserta penerima upah yang tidak terdaftar sebagai peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan
* Peserta penerima upah yang masih tertunggak iurannya oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Advertisement -

Selain iuran JKK, iuran Jaminan Kematian (JKM) juga mengalami perubahan. Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, iuran JKM sebelum perubahan adalah sebesar 0,30% dari upah sebulan.

Setelah perubahan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2023, iuran JKM menjadi sebesar 0,20% dari upah sebulan. Perubahan ini juga sehubungan dengan pengalihan iuran JKM sebesar 0,10% untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan.  (Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini