Pemberian keterangan oleh Endar Priantoro kepada Dewas KPK tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Inspektorat, Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga Dewas KPK. KPK menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi Brigjen Endar kepada Dewas.
“Tentu kami menyerahkan sepenuhnya proses ini sesuai dengan wewenang dan tugas dari Dewas KPK. Kami yakin dan meyakini bahwa Dewas KPK bakal profesional dan independen di dalam melakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” beber Ali.