Alvin Lim sebelumnya dijemput paksa jaksa saat berada di Bareskrim dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Selasa (18/10/2022) malam.
Penahanan tersebut terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam banding kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, penjemputan dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ade menyebut Alvin Lim telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pemalsuan dokumen.
Menurut Ade, Alvin Lim dijemput paksa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta saat sedang berada di Bareskrim Mabes Polri.
Selanjutnya, pengacara itu akan langsung dibawa di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani penahanan.
“Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, Kem ditahannya di Rutan Salemba,” kata Ade.
Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim dalam rangka pelaksanaan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan itu, terdapat perbaikan dan penambahan amar yang memerintah penahanan terhadap Alvin Lim. (Bay)