Lebih lanjut, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
“Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (11/10).
Selain DUCK, BEI juga berpotensi akan delisting atau mendepak saham lain. Berikut daftar saham yang berpotensi delisting dari BEI:
PT Onicx Capital Tbk (OCAP) sudah disuspensi di seluruh pasar selama 24 bulan.
PT Grand Kartech Tbk (KRAH) telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 24 bulan pada 31 Agustus 2022 silam.
PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
Profil PT Jaya Bersama Indo Tbk




