“Di samping itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di Pasar Modal,” ucap Inarno dalam keterangannya.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan perlindungan investor, OJK juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat, melakukan pengembangan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kemudian juga mengimplementasikan Disgorgement dan Disgorgement fund dan optimalisasi dana perlindungan pemodal, serta terus melakukan tindakan supervisory action dan penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran peraturan di bidang pasar modal.