“Harusnya sebagai wakil rakyat mereka berpihak kepada rakyat dengan pro aktif membantu penuntasan kasus tersebut. Bukan malah mengancam para peniup peluit,” ujar Haikal.
“Justru jika ada undang undang yang membonsai keberanian publik semacam pasal 11 UU 8 thn 2010 tersebut, justru harusnya DPR inisiatif mengubah aturan tersebut agar muncul banyak partisipasi dan keberanian publik membongkar TPPU.”
Haikal menyayangkan sikap anggota DPR yang mengancam pembongkar Rp300 triliun.
“Jangan sampai terjadi seperti yang sering diangkat netizen: pelapor korupsi, pembongkar kasus, malah dipidana. Sungguh miris melihat wakil rakyat modelan begitu”.
Selanjutnya Sulaiman Haikal, Aktivis 98 yang pertama kali mendeklarasikan Mahfud MD sebagai calon presiden, mengajak seluruh rakyat Indonesia terutama the power of netizen untuk terus membantu dan memperkuat figur-figur yang sederhana dan sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat.




