Oleh : Muammar Rafsanjanniwa
Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Jakarta Fakultas hukum
KNews.id – INSTITUSI Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali diuji. Dengan di laporkannya instansi tersebut atas dugaan Mark Up pengadaan Pelontar Gas Air Mata (Pepper Projectile Launcher). Larutnya kasus Vina Cirebon yang begitu memikat perhatian publik.
Tidak sampai disitu publik dibuat gempar kembali dengan kasus Arif Maulana bocah 13 tahun di Padang, Sumatra barat, yang diduga mendapat siksaan dari APH (Apatat Penegak Hukum). Terungkapnya peristiwa Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba menambah sengkarut institusi Polri. Sebelumnya lembaga ini juga mendapat sorotan tajam dari publik atas meninggalnya ratusan suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan awal Oktober, serta kasus meninggalnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
2 (dua) proyek pengadaan gas air mata yang menjadi objek dari laporan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian antara lain pengadaan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Berikut Pengiriman APBN T.A. 2022 dan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri T.A. 2023.
Persoalan yang terjadi di institusi kepolisian sejatinya menjadi masalah global yang juga terjadi di banyak negara, lebih khusus di negara-negara berkembang contohnya Indonesia. Kempe Ronald Hope, Sr (2016) membuat catatan menarik mengenai korupsi polisi (police corruption).
kajian ilmiah tentang sengkarut polisi, lebih khusus mengenai korupsi polisi ini.
Aspirasi publik di media sosial melalui tanda pagar (tagar) seperti #PercumaLaporPolisi #PercumaAdaPolisi serta #NoViralNoJustice, menandakan masih terjadi persoalan yang serius di institusi Polri. Di balik tagar tersebut selain memberi pesan kritik juga harapan dari publik terhadap institusi itu.
Secara gamblang, ia mendefinisikan korupsi polisi merupakan kelalaian berupa penyalahgunaan jabatan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Mengutip sejumlah data, Kempe merinci tipe korupsi polisi yakni terjadinya praktik korupsi otoritas, praktik kickback atau uang komisi, penggeledahan atau pemerasan, perlindungan terhadap kegiatan ilegal, serta pencurian karena adanya kesempatan (opportunistic theft).
Reformasi Polri mendesak dilakukan agar sesuai dengan desain konstitusional sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yakni sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat serta penegakan hukum. Peristiwa yang belakangan menjadi sorotan publik bertolak belakang dengan amanat konstitusi.
(Zs/NRS)






