spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Insentif Lanjutan OJK untuk Mendukung Program Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan

V. Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 (nol) persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

b. Untuk Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi Umum:
I. Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini