spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Insentif Lanjutan OJK untuk Mendukung Program Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan

c. Penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

d. Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD).

- Advertisement -

2. Di bidang Pasar Modal, beberapa insentif dan inisiatif terkait, yaitu:
a. OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula, yang kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini