spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Inisiasi BPIP Salam Pancasila, Hendaknya tidak Membuat Gaduh

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Bahwa kemarin pada 26 Januari 2022 Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi meminta agar TNI AD bisa turut membantu BPIP untuk mensosialisasikan dan membumikan Pancasila, salah satunya dengan mempopulerkan Salam Pancasila, sebagai salam kebangsaan.

- Advertisement -

Hal ini disampaikan dalam kegiatan kunjungan ke Kodam XVIII Kasuari, Papua Barat termasuk juga beberapa hari sebelumnya Prof Yudian menyampaikan dihadapan Jend. Dudung selaku KSAD di Jakarta.

Perihal Ucapan salam di Negara RI yang berasaskan Pancasila sudah merupakan adat dan budaya atau menjadi bagian dari adat istiadat pada bangsa ini sejak jaman jauh kebelakang sebelumnya ( pra kemerdekaan NRI ) atau sejak kakek nenek ( moyang ).

- Advertisement -

Kemudian menjadi tradisi karena terus menerus dilakukan atau diucapkan yang akhirnya menjelma menjadi sebuah kebiasaan di sebuah daerah, serta kebiasaan yang telah menjadi adat istiadat atau membudaya tersebut tidak melanggar norma atau ketentuan hukum oleh sebab salam dimaksud memiliki makna sebuah doa, kebaikan, atau sebuah ungkapan kehangatan disaat perjumpaan antara satu manusia kepada manusia individu lainnya.

Termasuk dari individu kepada kelompok yang dijumpai saat bertemu atau saat adanya pertemuan atau jalinan interaksi sosial, salam yang diucapkan dimaksud antara lain  adalah:

- Advertisement -

Assalamualaikum bagi masyarakat atau golongan muslim Lintas Suku , kata Horas bagi suku batak , ucapan sampur rasun bagi masyarakat atau suku Sunda dan lain – lain pola salam sesuai daerah masing- masing. Termasuk yang general kalimat salam lintas suku dan umum diucapkan oleh masyarakat bangsa di negara ini pada kata- kata atau kalimat selamat pagi, selamat siang/sore atau selamat malam.

Kesemuanya kata salam ini substantif merupakan ucapan selamat yang mengandung unsur – unsur kebaikan dalam interaksi sosial sehari- hari. Sedang ucapan salam Pancasila dengan gerak tangan sigap tertentu dalam kamus sejarah maupun KBBI tidak atau belum didapat deskripsi terkait apa dan bagaimana tata cara salam Pancasila yang kini sedang diprakarsai serta dipublis sebagai bentuk sosialisasi BPIP  diberbagai institusi pada lembaga negara.

Namun jika memang program ” Salam Pancasila ” oleh Yudian sebagai sebuah temuan atau karya baru dari BPIP, dan kelak juga diperuntukan bagi seluruh masyarakat bangsa Indonesia, tentunya masyarakat boleh atau sah – sah saja memberikan dukungan atau apresiasi kepada BPIP bahkan diaplikasikan, dengan catatan salam tersebut tidak memiliki atau diikuti indikasi indikasi tendensius dengan kata lain, tidak bertujuan menghapuskan ucapan yang sudah menjadi adat atau bagian dari budaya bangsa ini.

Oleh sebab selain salam sudah merupakan adat dan budaya , salam yang berupa ” kalimah Assalamu’alaikum adalah ketentuan tuntunan syar’i ” yang dipercaya atau diimani oleh golongan muslim sebagai sebuah perintah, bahkan menjadikan kewajiban menjawab atau balasan dengan ucapan ” Waalaikum Salam ” dari orang yang diberi salam .

Maka jika ada indikasi ” Salam Pancasila menunjukan tendensi ” dari BPIP kearah penghapusan adat adat budaya yang dimaksud, tentunya Program Salam Ala Pancasila tersebut dapat menimbulkan kegaduhan luar biasa pada masyarakat bangsa ini, bukan gaduh menolak  ajakan salam pancasila, namun ketentuan ” larangan penggunaan salam yang sudah melekat menjadi adat istiadat dan budaya tesebut ” yang akan menciptakan kegaduhan.

Maka alangkah baiknya bagi BPIP membuat program lain yang bermanfaat dan punya sisi nilai menjaga atau melestarikan serta menjalankan pancasila secara murni dan konsekuen yang selain lebih bermutu juga tidak menimbulkan kegaduhan atau dengan kata lain program yang dapat diterima.

Oleh seluruh masyarakat Lintas Sara serta membangkitkan rasa aman dan nyaman bagi bangsa dan tanah air negara tercinta ini ( NKRI ). Dalam hal ini seharusnya  BPIP bercermin agar tidak terulang lagi kasus yang terkait inisiasi RUU.HIP yang digulirkan oleh BPIP pada Tahun 2020 lalu mendapat pengesahan dari DPR RI.

Kemudian berbuah gejolak penolakan disertai berbagai kegaduhan ditengah ummat /masyarakat, termasuk bentuk penolakan yang bersifat absolut dari Majelis Ulama/MUI bersama-sama dengan seluruh MUI provinsi yang ada di Negara Indonesia, yang akhirnya penolakan tersebut berujung ” dibatalkannya ? ” Rancangan Undang – Undang Haluan Tentang Ideologi Pancasila/ RUU.HIP. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini