spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Inilah ke-22 Koruptor Berpotensi Dibebaskan oleh Menkumham versi ICW

KNews.id- Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terwujud.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.

- Advertisement -

Dalam daftar yang diterima redaksi, terdapat banyak nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik. Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu.

Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah mantan pengacara kondang OC Kaligis yang berusia 77 tahun. Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015 lalu.

- Advertisement -

Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong “high-profile”.

“Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan,” ujar Kurnia.

- Advertisement -

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:

Berikut daftar terpidana kasus korupsi yang berpotensi dibebaskan karena revisi PP 99/2012 dari ICW:

  • Oce Kaligis, Pengacara, usia 77 Tahun, Kasus Suap Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama, usia 63 Tahun, Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri.
  • Setya Novanto, Mantan Ketua DPR, usia 64 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan KTP Elektronik.
  • Patrialis Akbar, Mantan Hakim Konstitusi, usia 61 Tahun, Kasus Suap Uji Materi Undang-undang Peternakan.
  • Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Kesehatan, usia 70 Tahun, Kasus Pengadaan Alat Kesehatan.
  • Ramlan Comel, Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, usia 69 tahun, Kasus Suap Penanganan Perkara.
  • Jero Wacik, Mantan Menteri ESDM, usia 70 Tahun, Kasus Suap Dana Operasional Menteri.
  • Fredrich Yunadi, Pengacara, usia 70 Tahun, Merintangi Pemeriksaan Setya Novanto.
  • Dada Rosada, Mantan Wali Kota Bandung, usia 72 Tahun, Kasus Korupsi Dana Bansos.
  • Rusli Zainal, Mantan Gubernur Riau, usia 62 Tahun, Kasus Suap Dana PON Riau 2012 dan Izin Kehutanan.
  • Barnabas, Mantan Gubernur Papua, usia 73 Tahun, Kasus Korupsi Proyek Perencanaan Fisik untuk PLTA.
  • Bambang Irianto, Mantan Wali Kota Madiun, Kasus Korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, usia 69 Tahun.
  • OK Arya Zulkarnaen, Mantan Bupati Batubara, Kasus Gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, usia 63 Tahun.
  • Masud Yunus, Mantan Wali Kota Mojokerto, Kasus Suap pembahasan perubahan APBD, usia 68 Tahun.
  • Imas Aryumningsih, Mantan Bupati Subang, Kasus Suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, usia 68 Tahun.
  • Dirwan Mahmud, Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Kasus Suap proyek pengerjaan jembatan di Kab Bengkulu Selatan, usia 60 Tahun.
  • Setiyono, Mantan Wali Kota Pasuruan, Kasus Suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro, usia 64 Tahun.
  • Budi Supriyanto, Mantan anggota DPR RI, Kasus Suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, usia 60 Tahun.
  • Amin Santono, Mantan anggota DPR RI, Kasus Suap dana perimbangan keuangan daerah, usia 70 Tahun.
  • Dewie Yasin Limpo, Mantan Anggota DPR RI, Kasus Suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, usia 60 Tahun.
  • Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Kasus Suap izin pembangunan Meikarta, Usia 60 Tahun.
  • Johanes Kotjo Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, Kasus Suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, usia 69 Tahun.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengaku tak tahu soal daftar nama terpidana korupsi yang berpeluang bebas ini.

“Saat ini kami hanya melaksanaka permen 10/20 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, dan di dalamnya tidak termasuk yang terkait PP 99/12, termasuk korupsi,” kata dia.(Ade&Ikhsan)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini