spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Inilah Dua Aturan Baru OJK untuk Memperkuat Asuransi dan Perbankan

Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, lanjutnya, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

- Advertisement -

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:

1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;

- Advertisement -

2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya;

3. Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);

4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan

5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 28 Desember 2022. (Ach/Ktn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini