spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Inilah Dua Aturan Baru OJK untuk Memperkuat Asuransi dan Perbankan

KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru di awal tahun ini.

Pertama, POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022).

- Advertisement -

Kedua, POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

PJOK Nomor 27 Tahun 2022
Melansir infopublik.id, Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

- Advertisement -

Dia menguraikan, pada aturan baru, ada perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Yakni mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini