Bambang menambahkan selain dapat memenuhi aturan ketentuan modal dan likuiditas, manfaat menjadi anggota KUB juga dapat memanfaatkan sejumlah produk dan layanan bank induk termasuk infrastrukturnya. Bank anggota KUB juga memiliki potensi untuk melakukan pengembangan dan aklerasi bisnis dengan dukungan dari induknya.
“Bank yang telah memenuhi skema konsolidasi bergabung dengan KUB dapat menjalankan kegiatan usaha yang sama dengan bank induknya,” pungkasnya.(Ach/Ibn/Adv)