spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Ini Syarat Utama Bank Jika Ingin Jadi Induk KUB

KNews.id– Sejumlah bank umum masih dikejar deadline aturan pemenuhan modal Rp3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan untuk bank pembangunan daerah (BPD) paling lambat sebelum akhir 2024. Bagi bank yang tidak kuat menambah modal, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah bergabung dalam suatu kelompok usaha bank (KUB). Secara struktur, KUB terdiri dari dua perusahaan atau lebih dan salah satu bank harus ditunjuk menjadi perusahaan induk.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang Widjanarko mengatakan, pembentukan KUB diperuntukan bagi pemegang saham pengendali (PSP), perusahaan induk dan atau pelaksana perusahaan induk yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas bank yang berada di dalam KUB nya.

- Advertisement -

“Bank yang memenuhi kriteria nantinya mereka mampu untuk mencukupi baik likuiditas maupun permodalan apabila bank yang menjadi anggota KUB membutuhkan,” ungkap Bambang Widjanarko dalam Webminar Ekonomi dan Perbankan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini