Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah mengambil upaya hukum kasasi terkait kasus Henry dan June. Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan korban dari kasus dugaan penipuan KSP Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.
Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejagung, Polri, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Jumat (27/1) lalu. Kasus ini diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
- Advertisement -
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti, korbannya masih banyak,” ucap Mahfud. (Ach/Cnbcind)