spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

Ini Kata OJK soal Dana Nasabah Rp 38 Miliar yang Ditahan Bank Victoria Syariah

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dana nasabah PT Bumiputera Sekuritas (BPS) sebesar Rp 38,47 miliar masih ditahan oleh Bank Victoria Syariah (BVIS) hingga saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya masih terus memantau proses penyelesaian dalam kasus tersebut.

- Advertisement -

“Terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah, OJK masih terus memantau progres penyelesaian permasalahan dimaksud,” ujar Dian, Rabu, 24 Januari 2024.

Secara prinsip, kata Dian, pihak bank berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

- Advertisement -

“Namun demikian, sampai dengan saat ini, proses klarifikasi terkait bukti transaksi dan kebenaran jumlah dana yang tercatat belum seluruhnya dapat diselesaikan oleh para pihak,” tuturnya.

Dian pun menegaskan bahwa OJK akan terus  mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut. Adapun sebelumnya, Kuasa hukum PT Bumiputera Sekuritas, David M.L. Tobing, mendesak OJK untuk memerintahkan Bank Victoria Syariah mengembalikan dana tersebut.

- Advertisement -

“Jadi memang sampai saat ini dana tersebut masih ditahan oleh Bank Victoria Syariah,” ujar David ketika dihubungi, Selasa, 23 Januari 2024.

David menjelaskan, sudah hampir 10 bulan pihaknya mengadu ke OJK dan Bareskrim Polri, namun hasilnya masih nihil. “OJK seharusnya sudah memanggil kami untuk diperiksa dan juga memanggil Bank Victoria untuk diperiksa, tapi hingga saat ini belum ada sama sekali,” tuturnya.

Ia menilai OJK seakan-akan lepas tangan perihal kasus ini. Setelah melapor kepada OJK dan Bareskrim Polri, David juga mengatakan terdapat dana Rp 17 miliar yang bisa diambil dengan syarat pihaknya tidak boleh mempermasalahkan sisanya.

“Di sini lah menurut saya nasabah sudah dirugikan, malah nasabah ini diperas atau ditekan supaya menerima berapa saja uangnya,” kata kuasa hukum nasabah Bumiputera itu.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini