spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Ini Cara Membedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli

KNews.id – Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dianggap sebagai identitas resmi yang wajib ada di semua kendaraan. Berkenaan dengan hal itu, TNKB yang dianggap sah adalah yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Selain itu, dianggap sebagai pelat nomor palsu. Lantas bagaimana cara membedakannya? Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum menjelaskan, anggota Polisi yang bertugas bisa dengan mudah membaca pelat nomor yang asli ataupun palsu. Selain memiliki SOP pengalaman, pihak Kepolisian juga sudah memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli sehingga dapat mudah membedakan mana yang asli dan palsu.

“Secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membadakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu. Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini. Indikator pertama bisa dilihat dari ukuran, alias panjang dan juga lebar dari pelat nomor. Kemudian, tinggi dan lebar dari ukuran huruf pelat nomor palsu biasanya berbeda dan tidak sesuai. Dia menambahkan, pelat nomor asli juga menggunakan semacam simbol dan jenis huruf yang didesain khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum. Pelat nomor asli juga menggunakan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran. Maka dari itu warna dari pelat nomor kendaraan asli akan lebih kinclong dari yang palsu.

- Advertisement -

Kemudian, agar lebih jelas biasanya pihak yang bertugas akan melakukan pembuktian secara otentik menggunakan sinar X untuk memeriksa STNK apakah sudah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Polda atau tidak. “Mulai dari benang hingga logo menjadi tanda-tanda apakah STKN dapat di deteksi oleh sinar X. Dengan begitu bisa membedakan mana pelat nomor asli dan palsu. Namun cara ini tidak bisa dilakukan oleh orang awam,” ucap Budiyanto. Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. (Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini