KNews.id – Jakarta – Polisi menangkap buronan kasus narkotika sekaligus pemilik tempat hiburan malam (THM), Yuwanky, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus usai mendarat dari penerbangan asal Singapura.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan ditangkap setelah mendarat dari Singapura,” ujar Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat, 28 Agustus 2026.
Eko memaparkan bahwa saat ini Yuwanky telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berada di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Eko.
Peran Tersangka
Yuwanky tidak bekerja sendirian. Ia merupakan bandar utama yang menyediakan narkotika bersama rekannya, Basri Lewaimang, yang telah ditangkap lebih dahulu. Berikut adalah rincian peran keduanya dalam jaringan ini:
- Yuwanky: Pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar utama yang menyediakan barang haram (narkotika).
- Basri Lewaimang: Pengelola THM Planet Batam.
Sebagai informasi, Basri telah lebih dahulu diringkus aparat kepolisian usai sempat melarikan diri ke Malaysia. Basri kabur ke negara tetangga tersebut sejak 11 Agustus 2026, atau tepat sehari setelah jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek HH Club (Planet 3) di Batam pada 10 Agustus 2026.






