KNews.id- Tidak hanya itu, calon nasabah dengan Plafon di atas Rp.50 juta di haruskan untuk memiliki NPWP agar dapat mencairkan dana pengembangan usaha hingga Rp.100 juta tanpa agunan.
Syarat lain adalah akte pernikahan bagi nasabah yang sudah menikah, sedangkan calon nasabah yang sudah cerai juga di lakukan untuk mempersiapkan dokumen berupa Akte Penceraian.
- Advertisement -
Sementara itu, untuk nasabah yang ingin mendapat modal pengembangan usaha di atas Rp.100 juta akan di haruskan untuk menyertakan berkas kepesertaan BPJS. (Fhd/BE)






