spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Ingin Pengajuan KPR Dipermudah? Ini Cara Cek BI Checking Online

KNews.id- BI Checking adalah pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang berisikan riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) debitur. Perlu diingat bahwa SID ini adalah database informasi debitur dan fasilitas kredit yang dapat dibagikan atau ditukarkan antar tiap lembaga keuangan.

Mengutip berbagai sumber, Ahad (30/5), BI Checking atau IDI Historis berisikan data mengenai data informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus, fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, kolom kredit atau pembiayaan, agunan dan terakhir penjamin.

- Advertisement -

Dari data tersebut, lembaga keuangan bank maupun non-bank dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak. Siapapun dapat melakukan permohonan untuk mengakses informasi debitur melalui website resmi OJK, selama masih terdapat kuota pada jadwal antrean.

Sedangkan bagi lembaga keuangan yang terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Keuangan, semua data dapat diakses selama 24 jam setiap harinya. Memanfaatkan kemajuan teknologi, Anda sekarang bisa dengan mudah mengetahui cara cek BI checking secara online. Layanan ini sudah disediakan oleh OJK untuk para debitur yang ingin mengetahui rating kredit mereka.

- Advertisement -

Cara cek BI checking bisa dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan:

  1. Mengisi formulir antrean online.
  2. Isi pilihan jenis informasi debitur dan tanggal antrian. Jika kuota pada tanggal layanan terdekat habis, pilih tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “lanjut”. Lalu, kamu bisa mengisi jenis pemohon, tanggal layanan, kantor OJK, dan waktu antrean. Layanan antrian online terbagi dalam beberapa sesi berikut dengan kuota terbatas setiap harinya selama jam kerja: 08:00–09:00, 09:00–10:00, 10:00–11:00, 11:00–12:00, 13:00–14:00, 14:00–15:00
  3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
  4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain:

– Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

- Advertisement -

– Debitur Badan Usaha :

– Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

– NPWP badan usaha;

– Akta pendirian/anggaran dasar pertama; Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)

  1. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online.
  2. Tunggu OJK melakukan verifikasi data Anda. Jika data sudah terverifikasi,Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
  3. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhipersyaratan, ikuti instruksi pada email tersebut:

– Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data danmemberikan tanda tangan sebanyak 3x.

– Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.

– OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

  1. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakilioleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan padasaat verifikasi via Whatsapp, yaitu foto/scan asli:

– Akta/Surat Keterangan Kematian

– Akta/Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDebSLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.

10. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Anda dapatmenghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, Email: [email protected], WA: 081-157-157-157. (Ade/idx)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini