spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Info Penting dari Dirjen Dukcapil, Bagi Masyarakat RI yang Mau Ganti Foto di KTP, Simak!

KNews- Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyebut masyarakat dapat melakukan perubahan atau penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

- Advertisement -

Teguh menyebut, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el, sehingga dapat dilakukan perubahan.

Kemudian dalam Pasal 13 mengatur, perubahan pasfoto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Teguh menegaskan, tidak dapat melakukan perubahan foto KTP hanya karena alasan wajah terlihat jelek.

Wahai Jutaan Nasabah di Indonesia, PNM Bawa Kabar Baik, Alhamdulillah, Silakan Simak! – NESIATIMES.COM

- Advertisement -

“Tidak bisa, kalau ini kita berlakukan maka pasti permintaan ganti KTP akan luar biasa banyaknya, padahal blanko KTP-el sangat terbatas,” ujar Teguh, dilansir dari Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut Teguh menjelaskan bahwa jelek atau bagusnya sebuah foto itu bersifat relatif.

Meskipun demikian, ia menyebut penduduk tetap boleh mengganti foto KTP apabila terjadi perubahan lain, seperti berjilbab.

Masih merujuk Pasal 13 Permendagri Nomor 75 Tahun 2015, Teguh pun merinci alur ganti foto KTP berikut:

1. Mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil kabupaten atau kota

2. Selanjutnya, perubahan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

3. Perubahan elemen data pasfoto tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan KTP-el baru.

Bagi Masyarakat Indonesia yang Baru Beli Rumah, Buruan Urus Dokumen Ini, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Berikut adalah tata cara penggantian foto KTP:

1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi KK

2. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket

3. Anda dapat menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diverifikasi oleh petugas

4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai

5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon dipanggil untuk pengambilan foto

6. Petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari

7. Petugas akan mengambil foto, dan KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak. (RZ/NT)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini