Friday, March 17, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Internasional Asia

Indonesia Waspada! Malaysia terancam Krisis COVID bak India

by Redaksi
11/05/2021 5:00 PM
in Asia, Headline, Internasional
A A
COVID-19

Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Setelah India dihantam dengan melonjaknya kasus COVID-19, kini giliran Malaysia yang terancam mengalami krisis akibat virus asal China tersebut. Peningkatan kasus yang besar itu membuat pemerintah Malaysia mengambil kebijakan ekstrem.

Dalam konferensi pers di Putrajaya, Senin (10/5), Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin mengumumkan pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) di seluruh negeri atau provinsi mulai 12 Mei hingga 7 Juni 2021 karena peningkatan trend kasus harian COVID-19.

“Berdasarkan trend kasus-kasus harian COVID-19 yang semakin meningkat, pemerintah telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan ketat bagi mengekang penularan wabah COVID-19 dalam masyarakat,” katanya.

Baca juga:

Soal Deklarasi Bersama, Jubir Sebut Anies Baswedan ‘Manut’ Aja Soal Keputusan Koalisi Perubahan

PPATK Sebut Transaksi Rp300 T di Kemenkeu bukan Korupsi, RG: Tercium Tukar Tambah Politik!

Untuk Satu Ton Sabu yang Masuk ke Indonesia, Teddy Minahasa Minta Fee Rp100 M

Dia mengatakan saat ini jumlah kasus harian melebihi 4.000 kasus dan 37.396 kasus aktif dengan 1.700 kasus kematian dilaporkan hingga 10 Mei 2021 sehingga negeri ini sedang berhadapan dengan gelombang ketiga COVID-19 yang bisa menimbulkan krisis nasional.

“Adanya varian-varian baru dengan kadar penularan yang lebih tinggi, kekangan kapasitas sistem kesehatan umum yang semakin terbatas dan kelemahan pematuhan SOP menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih drastis,” katanya.

Data dan sains terus menunjukkan bahwa aktivitas-aktivitas berkelompok yang menyukarkan penjarakan sosial dan keberadaan orang banyak dalam ruang yang sesak menjadi penyebab utama penularan COVID-19.

Sehubungan hal itu, ujar dia, sidang khusus Majelis Keselamatan Negara Mengenai Pengurusan COVID-19 memutuskan melarang lintas daerah dan negeri kecuali untuk tujuan darurat, kesehatan, bekerja, ekonomi, vaksinasi dan bertemu pasangan jarak jauh.

Melarang semua bentuk perhimpunan sosial termasuk kenduri, majelis perkawinan dan pertunangan, majelis doa selamat dan tahlil, majelis makan malam, majelis sambutan hari jadi serta majelis-majelis resmi pemerintah dan swasta.

Majelis akad nikah adalah dibenarkan dengan jumlah kehadiran dan SOP yang ditentukan oleh pihak berkuasa agama Islam negeri bagi orang Islam dan Jabatan Pendaftaran Negara bagi orang bukan Islam.

“Melarang semua aktivitas olah raga dan rekreasi kecuali olah raga dan rekreasi individu di kawasan terbuka seperti jogging, sepeda dan senam dengan penjarakan fisik,” katanya.

Semua institusi pendidikan ditutup kecuali diberikan kepada pelajar-pelajar yang akan menduduki ujian internasional. Jumlah orang di dalam kendaraan pribadi, ujar dia, taksi dan e-hailing dibatasi tiga orang saja termasuk sopir.

“Dine-in (makan) di restoran dan kedai makan tidak dibenarkan, penjualan makanan secara “drive thru” dan take-away (dibawa pulang) adalah dibenarkan,” katanya.

Majikan diwajibkan melaksanakan dasar bekerja dari rumah dengan kehadiran tidak lebih 30 persen karyawan pada setiap waktu. Menurut dia, kunjungan dari rumah ke rumah dan ziarah kubur semasa sambutan Hari Raya Idulfitri tidak dibenarkan.

“Salat Idulfitri di masjid dan surau dibenarkan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi 50 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuat lebih 1.000 jamaah dan 20 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuatkan kurang dari 1.000 jamaah. Batas jumlah jamaah yang sama terpakai bagi sholat fardu lima waktu dan sholat Jumat,” katanya.

Kemudian operasi Rumah Ibadah Bukan Islam juga akan diperketatkan dan SOP bagi Rumah Ibadah Bukan Islam ditetapkan oleh Kementerian Perpaduan. (AHM/LJ)

Tags: Covid-19indiamalaysia

Berita Terkait

Joko Widodo
Headline

Soal Deklarasi Bersama, Jubir Sebut Anies Baswedan ‘Manut’ Aja Soal Keputusan Koalisi Perubahan

17/03/2023 6:45 PM
Rocky Gerung
Headline

PPATK Sebut Transaksi Rp300 T di Kemenkeu bukan Korupsi, RG: Tercium Tukar Tambah Politik!

17/03/2023 5:45 PM
Terungkap, Kode Singgalang Satu dalam Perkara Narkoba Teddy Minahasa
Headline

Untuk Satu Ton Sabu yang Masuk ke Indonesia, Teddy Minahasa Minta Fee Rp100 M

17/03/2023 4:45 PM

Discussion about this post

Recent News

Joko Widodo

Soal Deklarasi Bersama, Jubir Sebut Anies Baswedan ‘Manut’ Aja Soal Keputusan Koalisi Perubahan

17/03/2023 6:45 PM
Rocky Gerung

PPATK Sebut Transaksi Rp300 T di Kemenkeu bukan Korupsi, RG: Tercium Tukar Tambah Politik!

17/03/2023 5:45 PM
Terungkap, Kode Singgalang Satu dalam Perkara Narkoba Teddy Minahasa

Untuk Satu Ton Sabu yang Masuk ke Indonesia, Teddy Minahasa Minta Fee Rp100 M

17/03/2023 4:45 PM
Askrindo-BJB, Sepakati Perjanjian Penagihan Subrogasi

Askrindo-BJB, Sepakati Perjanjian Penagihan Subrogasi

17/03/2023 3:55 PM
Gelar Latihan Perang di Dalam Kota, Tentara Prancis Malah Diejek Netizen

Gelar Latihan Perang di Dalam Kota, Tentara Prancis Malah Diejek Netizen

17/03/2023 3:45 PM
Tarif Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II

Tarif Tol Ruas Kunciran-Serpong Naik Mulai 19 Maret 2023

17/03/2023 2:45 PM
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Infrastruktur di RI Pakai Produk Dalam Negeri

17/03/2023 1:45 PM
Ini Tiga Orang Terkaya Indonesia dari Bisnis Teknologi

Ini Tiga Orang Terkaya Indonesia dari Bisnis Teknologi

17/03/2023 12:45 PM
PASKODE: Eliezer Masih Punya Peluang Jadi Anggota Polri

PASKODE Mendorong Yasonna Laoly Bersihkan Bawahan yang Ada Konflik Kepentingan

17/03/2023 12:15 PM
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Hukum Berantakan

17/03/2023 11:45 AM

Populer

  • Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    8255 shares
    Share 3302 Tweet 2064
  • Anggota Ansor Memprotes Keras Masjid Al-Jabbar yang Mengundang Ustadz Khalid Basalamah, Mau Dibubarkan?

    4674 shares
    Share 1870 Tweet 1169
  • Jika Ustadz Khalid Basalamah tak Diganti di Masjid Al Jabbar, Ini Peringatan Keras Anggota Banser Gus Affan Alfayed

    3630 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Gembar-gemborkan Jangan Hidup Mewah, Jokowi Ibarat Ditampar Kenyataan Gara-gara Istri, Anak, hingga Mantunya!

    3297 shares
    Share 1319 Tweet 824
  • Proyek Mangkrak Meikarta: Konsorsium Bubar, Hantam Keuangan Grup Lippo

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id