Mahfud menegaskan, korupsi itu dimulai dari pembuatan undang-undang di DPR, dan pelaksanaanya di lembaga peradilan, sehingga kesalahan penurunkan IPK Indonesia tidak bisa sepenuhnya kesalahan dibebankan ke pemerintah.
“Korupsi itu, ketika pembuatan undang-undang, korupsi ketika proses peradilan, dan sebagainya,” tegas Mahfud MD. (AHM/SN)