spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Indef: Program Penjaminan Polis Berpotensi Picu Moral Hazard

KNews.id- Saat ini usulan pembentukan program penjamin polis telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika RUU yang berformat omnibus law ini terealisasi, nantinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki tugas baru yaitu menjamin polis-polis nasabah asuransi.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan, berkaitan dengan program penjaminan polis yang tengah dibahas, diperlukan kehati-hatian dalam pengesahannya karena akan menjadi potensi moral hazard. Alasannya, nantinya bisa saja pengelola asuransi akan terlena dan semakin tidak profesional dalam mengelola perusahaan asuransi.

- Advertisement -

“Karena asuransi ini sekarang ada mekanisme produk perlindungan, investasi, dan kombinasi dari beragam produk-produk yang ada dalam perusahaan asuransi itu sendiri, ini kemudian yang membuat praktiknya sulit dibedakan. Apalagi, uang dalam pengelolaan asuransi ini memang sulit untuk diawasi,” tegasnya, dalam sebuah webinar, Jumat, 25 November.

Karena jika segera disahkan, lanjut Tauhid, program penjaminan polis ini bisa saja akan membuat pengawasan asuransi semakin lemah dan menjadi insentif bagi perusahaan asuransi untuk membuat skema asuransi yang kurang prudent. Akhirnya, hal ini justru membuat moral hazard semakin besar.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini