spot_img
Senin, Mei 13, 2024
spot_img

Imigrasi Soekarno-Hatta Mengangkap Tiga WNA India, Diduga Jaringan Sindikat Perdagangan Manusia Internasional!

Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta menjerat para tersangka perdagangan manusia dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. (AHM/tmpo) 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini