spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
spot_img

Imigrasi Soekarno-Hatta Mengangkap Tiga WNA India, Diduga Jaringan Sindikat Perdagangan Manusia Internasional!

Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta menjerat para tersangka perdagangan manusia dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. (AHM/tmpo) 

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini