spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Ibu Kota Pindah ke IKN, DJKN Beberkan Nasib Aset Negara Rp 1.640 Triliun di Jakarta

KNews.id –  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan nasib aset negara di Jakarta yang akan ditinggalkan seiring pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan pemetaan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) tersebut sudah hampir selesai.

- Advertisement -

“Ini ada sekitar Rp 1.640 triliun aset di Jakarta, yang terdiri dari kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan,” ujar Encep dalam media briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta.

Menurutnya, seluruh aset BMN yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga (K/L) ini akan diserahkan kepada Kemenkeu selaku pengelola BMN. “Menurut UU, jadi aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN itu wajib diserahkan ke menteri keuangan,” tuturnya.

- Advertisement -

Encep menjelaskan, aset yang ditinggalkan tidak lagi dikelola oleh K/L untuk menghindari biaya operasional ganda. “Karena kalo udah punya kantor di sana (IKN), kalau yang di sini ditempatin lagi itu double cost. Itu yang dihindari Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati),” kata dia. Nantinya, Kemenkeu bakal melakukan penyesuaian kembali terhadap penggunaan dan pemanfaatan BMN tersebut.

Dalam konteks penggunaan dan pemanfaatan aset, Encep mengatakan saat ini DJKN tengah berfokus pada penggunaan aset atau dalam hal ini gedung-gedung yang ditinggalkan.

- Advertisement -

“Jadi kami penuhi dulu untuk penggunaan. Aset tadi kami rearragement mana yang bisa untuk penggunaan. Challenge terbesar adalah pemanfaatan, gimana pemanfaatannya,” tuturnya.

Dia memproyeksikan jumlah aset yang bisa dimanfaatkan mencapai sekitar Rp 300 triliun. Encep juga menekankan DJKN masih terus mengkaji berbagai kemungkinan pemanfaatan dari aset-aset tersebut.

“Jadi perkiraan kami dari Rp 1.640 triliun tadi yang mungkin bisa dimanfaatkan sekitar Rp 300 triliun. Karena yang lain masih dipakai, misalnya oleh kantor wilayah, kantor pelayanan kan polisi tetap harus ada, polres, polsek, kantor urusan agama,” katanya.

Dari kajian yang telah dilakukan, aset-aset yang akan dimanfaatkan terbagi menjadi 10 klaster. Namun, DJKN belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena sifatnya belum final.

“Kami sambil lihat, ada istilah namanya urban renewal, ini saatnya Jakarta itu urban renewal. Jadi diubah mau jadi apa, dan menurut hasil kami, BMN ini akan cukup mempengaruhi Jakarta ke depan seperti apa,” ucap dia.  (Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini