spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Hukuman Mati Munarman Bikin Refly Harun Geram

KNews – Hukuman mati Munarman bikin Refly Harun geram. Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut eks Sekum FPI, Munarman dengan hukuman mati. Keputusan tersebut diambil, lantaran orang terdekat Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut dinilai memiliki pengaruh besar di organisasi terlarang.

JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman diatur di pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

- Advertisement -

Aturan tersebut menyatakan, jika seseorang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh di organisasi terlarang, maka dia bisa diancam hukuman mati.

“Yang saya ketahui, pertama itu Munarman ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua, beliau sekretaris. Jadi, artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh kuat di FPI,” ungkap JPU, dikutip Hops.ID dari Pikiran-rakyat, Kamis 3 Februari 2022.

- Advertisement -

Menanggapi keputusan tersebut, pakar hukum dan tata negara, Refly Harun mengaku tak habis pikir. Dia sampai bertanya-tanya, apa kesalahan Munarman sebenarnya?

“Allahkuakbar, tanpa jelas kesalahannya apa,” ujar Refly Harun di kanal Youtube resminya.

- Advertisement -

Lebih jauh, menurut Refly, Munarman tak pernah mengancam membunuh orang ataupun mengebom suatu lokasi. Lagipula, Munarman hanya hadir di acara baiat ISIS sebagai pembicara, tak lebih.

“Dia hanya hadir di baiat (ISIS), tapi dia bilang ‘emang saya suruh ngebom? Emang saya suruh bunuh?’,” tegasnya.

Diketahui, Munarman sendiri ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme. Dia diamankan di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Munarman disebut-sebut telah menggerakkan orang lain, bermufakat jahat, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini