KNews.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap pengacara Marcella Santoso dalam putusan banding terkait perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui putusan tersebut, masa hukuman Marcella dinaikkan menjadi 15 tahun penjara dari yang sebelumnya 14 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Sabtu (16/5/2026).
Majelis hakim menetapkan bahwa apabila denda sebesar Rp 600 juta tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, sanksi denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Selain memperberat hukuman badan, PT DKI Jakarta juga menaikkan nilai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Marcella.
Ia kini dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun penjara. Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebankan uang pengganti sebesar Rp 16,2 miliar.
Putusan banding bernomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, pada Selasa (12/5/2026). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Joni bersama hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
Majelis hakim di tingkat banding sepakat menyatakan bahwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama, sekaligus melakukan TPPU yang berasal dari selisih dana suap tersebut.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian penegasan putusan hakim dalam dokumen tersebut.
Kasus Marcella Santoso
Kasus ini bermula dari operasi penyuapan untuk mengamankan putusan lepas (onslag) bagi tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Majelis hakim mengungkap bahwa total dana suap yang dikucurkan untuk pengurusan vonis tersebut mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 60 miliar.




