spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Hukum Sholat Kafarat di Jumat Terakhir Ramadhan

 

KNews.id –  Seorang jemaah Al Bahjah menanyakan hukum sholat kafarat atau sholat al-bara’ah yang dilakukan pada Jumat terakhir Ramadhan kepada ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Jemaah tersebut mengutip sebuah hadis nabi yang menyebutkan bahwa sholat kafarat bisa mengganti sholat yang ditinggalkan hingga ratusan tahun.

- Advertisement -

Menurut hadis yang ditanyakan jemaah tersebut, sholat kafarat tidak hanya bisa mengganti sholat yang ditinggalkan oleh diri sendiri, tapi juga bisa mengganti sholat yang ditinggalkan oleh orang tua, anak, kerabat, dan orang-orang terdekat.

Ia pun bertanya, apakah benar ada sholat kafarat di Jumat terakhir Ramadhan yang bisa mengganti sholat ratusan tahun yang ditinggalkan?

 

- Advertisement -

Sebelum menjawab bagaimana penjelasan hukumnya, Buya Yahya mengatakan bahwa terlepas benar atau tidaknya sholat kafarat dilakukan dengan macam-macam model. Ada yang dilakukan dengan empat rakaat sekali salam, 17 rakaat seperti sholat fardhu lima waktu, dan sholat dengan dua kali salam.

“Kalau sholat kafarat dengan satu tasyahud, satu salaman dengan baca ini-ini (surah tertentu setiap rakaatnya), para ulama menjelaskan bahwasanya ini hadis tidak ada, tidak dibenarkan,” kata Buya Yahya.

- Advertisement -

Fatwa Ulama tentang Sholat Kafarat Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengutip fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah bahwasanya amalan sholat kafarat tidak dibenarkan dan sangat diharamkan, apapun model sholat kafaratnya.

Fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami ini dikutip lagi oleh para muridnya seperti Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab fiqih Irsyadul ‘Ibad. Kemudian pensyarah kitab Fathul Mu’in, Abu Bakar Syatha yang mengutip fatwa tersebut.

“Selain fatwa Ibnu Hajar al-Haitami, belum ada fatwa yang akurat, artinya dengan hujjah-hujjahnya,” tutur Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, urusan mengganti sholat fardhu yang tertinggal dalam fiqih dikenal qadha sholat. Mengqadha sholat fardhu dilakukan apabila yakin ada sholat yang ditinggalkan dan mengetahui jumlah bilangannya. Itu yang pertama.

“Yang kedua adalah kita yakin meninggalkan tapi tidak tahu bilangannya. Maka yang kedua ini boleh mengqadha tapi dikira-kira dulu (berapa sholat yang ditinggalkan). Ketiga adalah gak ada yakin yang ditinggalkan, gak ada menduga yang ditinggalkan,” kata Buya Yahya.

Bagaimana jika ada sholat yang tidak khusyuk di masa lalu? Jawabannya bukan diqadha, melainkan akan disempurnakan dengan sholat-sholat sunnah yang dilakukan seperti sholat sunnah rawatib.

Sholat Kafarat Penjelasan UAS
Ustadz Abdul Somad atau UAS juga pernah mendapat pertanyaan serupa tentang sholat kafarat.

“Saya pernah mendengar hadis dibacakan ustadz, apabila kita sering meninggalkan sholat sepanjang hidup, bisa diganti dengan sholat sunnah di hari Jumat akhir Ramadhan,” baca UAS dari pertanyaan jemaah..

Buya Yahya mengutip perkataan Imam Syaukani bahwa hadis tentang sholat kafarat adalah palsu. “Kata Imam Syaukani, hadisnya hadis palsu,” ucap UAS.

Senada dengan Buya Yahya, UAS mengatakan sholat fardhu yang ditinggalkan wajib diqadha setelah waktu sholat terlewat. Ini telah disepakati para ulama empat mazhab, yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Wallahu a’lam.

(Zs/Lptn.6)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini